Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation. Cooperation merupakan penggabungan dua kata Co dan operation. Co berarti kerjasama. Operation berarti operasi atau usaha. Dengan demikian cooperation atau koperasi adalah usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula. Koperasi juga dapat didefinisikan sebagai berikut. “Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi sosial yang bergerak dalam berbagai lapangan ekonomi”.
Menurut UU No.12 tahun 1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992, dijelaskan pula bahwa: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Koperasi Indonesia mencakup dua segi, yaitu segi ekonomi dan segi sosial. Dan segi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang menyelenggarakan usaha bersama untuk kesejahteraan anggotanya. Dari segi sosial, koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang bekerjasama dalam organisasi yang berasaskan kekeluargaan.
Dari uraian tersebut jelas bahwa koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal. Dengan demikian, koperasi bukan hanya mengabdi pada kebendaan, melainkan juga pada kepentingan perikemanusiaan.
Setiap kegiatan memiliki dampak, tidak terkecuali pada perdagangan internasional. Dampak yang tercipta bisa berupa dampak positif dan negatif. Berikut ini adalah dampak positif dan negatif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia.
Dampak Positif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Perdagangan internasional memiliki dampak positif bagi Indonesia sebagai berikut:
Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa.
Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan mu rah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi.
Devisa negara meningkat.
Terbukanya kesempatan kerja.
Terciptanya persahabatan dan kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri.
Dampak Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
Selain memiliki dampak positif, perdagangan internasional juga memiliki dampak negatif. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan internasional antara lain sebagai berikut:
Mundurnya industri dalam negeri jika masyarakat lebih menyukai produk-produk yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menyebabkan pemerintah di berbagai negara melakukan kebijakan proteksi. Kebijakan proteksi yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk kuota, tarif, dan subsidi.
Munculnya ketergantungan terhadap negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi. Dengan ada ketergantungan tersebut, negara-negara maju dapat menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang merugikan negara berkembang seperti Indonesia.
Kartu debit adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik diterbitkan oleh sebuah Bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank Anda di bank penerbit tersebut. Apabila tabungan Anda berisi Rp5 juta maka Anda tidak bisa melakukan transaksi di atas nilai tersebut. Dengan kata lain, dibatasi oleh besarnya nilai tabungan Anda.
Setiap pembayaran dengan kartu debit tersebut, akan mengurangi saldo tabungan Anda secara langsung seperti halnya menarik tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah untuk memudahkan pembayaran ketika berbelanja tanpa harus membawa uang tunai.
Kartu tersebut akan digesekkan pada sebuah alat pembaca kartu magstripe reader di merchand tempat Anda belanja, dan Anda akan diminta untuk memasukkan nomor PIN sebagai bukti Anda mengakui pembelanjaan tersebut. Info dari hasil pembacaan beserta informasi total belanja akan diteruskan ke bank penerbit untuk dilakukan verifikasi keabsahan dari kartu tersebut. Sesudah verifikasi berhasil maka saldo tabungan Anda langsung didebit (dikurangi).
Pustaka Step by Step Internet Marketing Oleh Andy Shera
Kartu Kredit Syariah (Syariah Card) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
Dalam beberapa literatur fikih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kohl) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu, berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN¬MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah rtiman/Credit Card).
Yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil Alquran, Sunnah dan ijma’. Allah berfirman: “…dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72). Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafir Nabi Muhammad saw.: “az-Za’im Gharirn” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR Abu Dawud, Turmudzi, lbnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, 111/62, Al-Mabsuth, XIX/160, AI-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, 11/98). Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (sukarela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerja sama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut agar aman/ jauh dari syubhat.
Tetapi, kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi,transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya. Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupajaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu. (Lihat, DR Wahbah az-Zuhaili, al-Figih al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161).
Dengan demikian, dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun, bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar utang. Hal ini berdasarkan prinsip fikih ‘Saddudz Dzarlah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat lbnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw. melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR Bukhari, Abu Dawud)
Pustaka Buku pintar ekonomi syariah Oleh Ahmad Ifham Sholihin
Pengertian kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh pihak bank atau suatu perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu dan namanya tertera dalam kartu yang akan digunakan sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana yang telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu kredit tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).